Situs Resmi FGTIKKNAS

FGTIKKNAS, Satu Jam Bersama “Mas Menteri”


Hari Senin, 4 November 2019 bertempat di Ruang Sidang Graha 1, Gedung A Lantai 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional (FGTIKKNAS) bersama 21 organisasi guru lainnya berkesempatan bersilaturahmi dengan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pada kesempatan tersebut, Mas Menteri, begitu panggilan akrab beliau, berkenan mendengarkan masukan-masukan terkait berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia, berikut solusi-solusi yang ditawarkan.

Di awal pembicaraan beliau menyampaikan bahwa diskusi kali ini bukan diskusi yang supervisial dan bersifat cetek, tapi merupakan diskusi yang mendalam dan solutif. Beberapa kali beliau menyampaikan pertanyaan-pertanyaan eksploratif ketika mendapati isu atau masukan yang menarik. Beliau juga meminta, peserta diskusi untuk langsung menyampaikan solusi-solusi yang direkomendasikan terkait isu permasalahan yang disampaikan.

Sayangnya diskusi ini sangat-sangat terbatas, sehingga hanya 9 organisasi guru yang berkesempatan menyampaikan langsung kepada Mas Menteri, berbagai persoalan yang ada. Namun demikian, semua peserta diskusi berkesempatan menyampaikan berbagai permasalahan dan rekomendasi secara tertulis. FGTIKKNAS, sebagai organisasi yang menaungi Guru TIK di Indonesia, tentu saja menyampaikan berbagai permasalahan yang harus segera dicarikan solusinya.

FGTIKKNAS setidaknya mengangkat 3 (tiga) isu terkait implementasi Kurikulum 2013 di Indonesia, khususnya konsep Bimbingan TIK dan mata pelajaran Informatika, antara lain :

Pertama, mayoritas kualifikasi akademik Guru TIK bukan dari disiplin ilmu S1 Informatika, walaupun sudah tersertifikasi TIK. Rekomendasi yang kami sampaikan adalah perlu adanya program-program pelatihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan kompetensi Informatika kepada mayoritas guru TIK yang tidak berdisiplin ilmu bidang komputer.

Kedua, konsep Bimbingan TIK yang selama ini sudah berjalan, belum diatur dalam regulasi terkait Kurikulum 2013. Selama ini regulasi yang ada hanyalah Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, dan Permendikbud No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendikbud No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Kedua permendikbud tersebut hanya mengatur peran Guru TIK, sama sekali tidak menjelaskan kedudukan konsep Bimbingan TIK di Kurikulum 2013. Sehingga sebagian sekolah masih setengah hati dalam mengimplementasikan, terutama sekolah-sekolah swasta. Rekomendasi yang kami sampaikan adalah segera di terbitkan Permendikbud yang mengatur dan menjelaskan kedudukan konsep Bimbingan TIK di Kurikulum 2013.

Ketiga, penerapan mata pelajaran Informatika sebagai Mata Pelajaran Lintas Minat di jenjang SMA dan sebagai mata pelajaran pilihan dari mata pelajaran Prakarya di jenjang SMP, berdampak pada mata pelajaran Informatika tidak sekuat dan seeksis mata pelajaran lain dalam struktur kurikulum. Implementasi  di sekolah, tergantung dari situasi dan kondisi di sekolah. Rekomendasi yang kami sampaikan adalah menjadikan mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran yang mandiri, seperti mata pelajaran lainnya, baik di jenjang SMP maupun SMA.

“Kami, atas nama guru TIK di Indonesia menyampaikan terimakasih kepada Mas Menteri yang telah mengundang FGTIKKNAS dan berkenan menerima penyampaian berbagai permasalahan guru TIK dan berbagai rekomendasi yang kami tawarkan”, kata Purwanto, ketua FGTIKKNAS.

“Kedepannya FGTIKKNAS berharap, akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan untuk mengeksplorasi dan menajamkan solusi, khususnya permasalahan Guru TIK di Indonesia”, ungkap Purwanto.